foto2661 foto2659

Kediri, Beritamadani.co.id – Pembinaan kaum penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Kediri, dilaksanakan pada Hari Senin, 28 Nopember 2016, bertempat di Gedung Disnaker, Jl. Airlangga, Kota Kediri.

Acara dimulai Pukul 08.00 WIB, diikuti oleh Paguyupan-paguyupan Kaum Penghayat Guru Kabupaten Kediri, dihadiri oleh: Paguyupan Sabtodarma diwakili oleh Budi Wayono dari Desa Gadungan, Paguyupan Murcitomo  Waskito Tunggal diwakili Muryono Semi Pagu dan Suharjuno dari Desa Besuk, Paguyupan Sangkan Paraning Dumadi Sri Aji Joyoboyo, diwakili oleh Subandrio dari Klanderan, Paguyupan Ilmu Sejati, Paguyupan Majapahit 2, dan lain-lain. Kegiatan ini dihadiri  sekitar 100 orang.

Pembicara pertama dalam pembinaan ini yaitu oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kediri, diwakili oleh Bapak Eko Diono. Dalam sambutannya memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban Organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam hal ini mempunyai Dasar Hukum: 1. Pancasila, 2. UUD’ 45, 3. UU Nomor: 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan, 4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Menteri Pariwisata Nomor: 43 Tahun 2009, Nomor: 41 Tahun 2009, tentang Pelaksanaan Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, 5. Permenbud Nomor: 27 Tahun 2016, tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, disatuan didik.

Pada kesempatan ini, Bapak Eko Diono memaparkan pengertian penghayat kepercayaan (PBM Mendagri dan Menbudpar Nomor: 43 Tahun 2009/41):

1.Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal Bangsa Indonesia.

2 Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut penghayat kepercayaan adalah hak setiap orang, yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu disampaikan hak-hak organisasi penghayat kepercayaan:

  1. Mendapatkan fasilitas dan pelayanan dari pemerintah sesuai dengan pertumbuhan yang berlaku, meliputi: a. Administrasi organisasi penghayat kepercayaan, b. Pemakaman, c. Sasana sarasehan/tempat kegiatan/sebutan lain.
  2. Organisasi Penghayat juga memiliki hak yang sama dengan ormas yang lain sesuai ketentuan dalam UU nomor 17 tahun 2013. dan terkait dengan hak kewajiban organisasi penghayat diatur dalam pasal 21 UU nomor 17 tahun 2013 tentang antara lain melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, norma,
  3. Menjaga keutuhan NKRI,
  4. Menjaga ketertiban umum dan kedamaian,
  5. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,
  6. Pertisipasi pencapaian tujuan.

foto2660 foto2658

Larangan-larangan bagi ormas yaitu: 1. Menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara, 2. Melakukan tindakan permusuhan terhadap, golongan, ras atau agama 3. Melakukan penyalahgunaan penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, 4. Melakukan kegiatan sparatis yang mengancam Kedaulatan NKRI, 5.Melakukan tindakan kekerasan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kebebasan dalam memeluk agama dan dalam melaksanakan agama atau keyakinan bagi Warga Negara di NKRI dilindungi oleh Undang-undang. Keberadaan organsiasi penghayat kepercayaan sebagai organisasi kemasyarakatan dilindungi dan diatur oleh pemerintah dengan diterbitkannya berbagai regulasi serta dibentuknya BAPERPAKEM.

Penghayat kepercayaan bukan sebuah agama, namun merupakan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal Bangsa Indonesia yang berdasarkan Falsafah Pancasila. Pemda. Kabupaten Kediri memberikan fasilitas, pelayanan dan perlindungan terhadap keberadaan organisasi penghayat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembicara kedua dari Dispenduk Capil, Kabupaten Kediri, Bapak Mustakim memberikan pemaparan perubahan dalam substansi yang mendasar dalam perubahan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2006, terkait dengan KTP elektronik, masa berlaku KTP Elektronik yang semula 5 tahun dirubah menjadi berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan elemen data-data KTP. Untuk kaum penghayat KTP Elektronik yang kolom agama : -.

Dan tatanan terkait tata cara pencatatan perkawinan non muslim Penduduk Warga Negara Indonesia. 1. Pencatatan dan penertiban akte perkawinan, 2. Pencatatan dan penerbitan akte kematian. 3. Pencatatan dan penerbitan akte kelahiran. Jadi kaum penghayat bisa melakukan prosesi perkawinan sendiri menurut keyakinannya yang diatur didalam UU.

Terkait dengan UU 24, Tahun 2013, Pasal 77, terkait pemalsuan data KTP akan dikenakan denda paling banyak 75 juta atau kurungan 6 tahun. Sanksi yang ada didalam undang-undang tersebut agar dipahami oleh masyarakat. Terkait UU Nomor: 23  Tahun 2006, Pasal 72, perubahan nama seseorang dalam KTP harus ditetapkan melalui keputusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembicara sesi ketiga dari Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Bapak Iwan Agus Widaya, bagi ormas atau paguyupan-paguyupan harus mengisi blangko SKT yang disiapkan di Bakesbang 2. mempunyai badan hukum (akte notaris) dan mendapatkan rekomendasi dari Menkuham (biasanya melalui korwilnya), 3. Didaftarkan ke Bakesbangpol dan Pariwisata Kabupaten Kediri guna pendataan bagi organisasi kemasyarakatan atau paguyupan di seluruh Kabupaten Kediri. Himbauannya bagi paguyupan yang belum berbadan hukum atau rekomendasi Menkuham dan mengisi SKT dari Kabupaten Kediri. (Made Sumadi,Bsc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk Dengan Lakon “Semar Maneges” Oleh Ki Dalang Russidiq Suryo Darsono, S.Sn.
Next post Jalan Sehat Bhinneka Tunggal Ika Oleh Paguyupan Lintas Masyarakat (Palem) Kota Kediri