img-20160926-wa0003warga1

Malang, Beritamadani.co.id – Wacana pemindahan pintu Tol Mapan ke area lain di Kecamatan Kedungkandang, oleh Walikota Malang, yang dimuat dibeberapa media mendapatkan tanggapan dari Warga Madyopuro. Pemindahan tersebut menurut warga merupakan salah satu solusi yang terbaik, karena warga menolak apabila tanah dan bangunan mereka dihargai murah. Sebelumnya Warga Madyopuro ini menolak dari awal rencana Pembangunan Pintu Tol Mapan, karena dianggap kurang validnya data, sosialisasi dan kurangnya transparan dalam proses pembebasan lahan dan bangunan. Bahkan sampai mengajukan gugatan ke PN Malang, biarpun ditolak dan pada saat ini sudah mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penolakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang terhadap gugatan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Malang – Pandaan, Rabu (10/8/2016), berdasarkan pertimbangan sejumlah pasal di UU No 2 Tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Majelis hakim mengangap gugatan warga diajukan ke PN Kota Malang melebihi batas waktu 14 hari, setelah berita acara musyawarah dilakukan. Patokan hakim waktu musyawarah pada, 23 November 2015.

Dalam menyikapi wacana pemindahan pintu masuk jalan Tol Malang Pandaan ini,  Warga Madyopuro rupanya adem-ayem saja,  bahkan sebagian warga tampak merasa senang. Karena warga jauh-jauh hari sudah menyatakan sikapnya melalui spanduk yang terpasang di lokasi rencana pintu tol.

Pada saat dikonfirmasi oleh Awak Beritamadani.co.id, Elhamdy, salah satu koordinator warga, mengatakan,“Bagi warga yang terkena dampak Tol Mapan justru menyambut gembira, pasalnya daripada dibeli murah tanah mereka lebih baik dibatalkan dan dialihkan saja. Pertimbangan lain dari Warga Madyopuro, karena warga melihat Kelurahan Madyopuro sebentar lagi menjadi pusat keramaian kota, seperti Kawasan Jl.Ijen, karena Pemkot Malang sedang membangun jalan kembar. Dengan kondisi tersebut harga tanah di Madyopuro dipastikan akan semakin naik,  meskipun tanpa adanya jalan tol. Saat ini masih ada 55 KK yang masih belum menerima ganti rugi pembebasan lahan karena warga sangat keberatan tanah mereka diganti murah. Warga masih menunggu upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya”.

Pernyataan sikap juga disampaikan oleh Endi Sampurna (55), Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol (FKWT), mengatakan,”Pada dasarnya Warga Madyopuro sangat kooperatif, buktinya kami selalu datang jika diundang pertemuan oleh Panitia P2T, hanya saja panitia tidak pernah transparan. Apalagi Abah Anton selalu ngomong di media seolah-olah warga susah diajak musyawarah, padahal Walikota Malang sekali pun tidak pernah mengajak warga musyawarah”.

Lebih lanjut Endi Sampurna juga menyampaikan,” Warga menilai sikap Walikota Malang ini menunjukkan kegamangan dan kebingungannya, Proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Malang Pandaan di Wilayah Madyopuro dan Cemorokandang sudah mencapai 65%, kalau hal ini dirubah tentu saja justru merugikan pemerintah sendiri,  mau dikemanakan lahan yang sudah dibebaskan? “.

Endi Sampurna juga menegaskan bahwa perwakilan warga pernah mau menghadap Abah Anton di Balai Kota Malang, tetapi tidak ditanggapi serius oleh orang nomor satu di Kota Malang ini.

Pada saat ini berdasarkan pantauan Awak Beritamadani.co.id, warga masih menunggu iktikad baik dari Pemerintah Kota Malang,  untuk kembali mengajak berembuk dengan Warga Madyopuro, menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini,  apalagi pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pekerjaan umum sudah menyampaikan bahwa masalah pembebasan lahan tergantung Pemkot Malang. Semoga para pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tidak merugikan satu sama yang lain, untuk kepentingan bersama dan kemajuan Kota Malang yang kita cintai. (Dave)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kejuaraan Renang Antar Club Se Kabupaten Kediri Pada Pekan Olah Raga (POR) III Tahun 2016
Next post Pemanfaatan Dana Desa Di Desa Bogem Digunakan Untuk Pembangunan Saluran Irigasi