DSC03451 DSC03446

Kediri, Beritamadani.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Rakyat untuk Reformasi dan Demokrasi (KR2D) dan LSM Forum Masyarakat Peduli Korupsi Kediri (FORMASSI) mendirikan Posko Perjuangan Anti Korupsi di Jl. Pamenang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, tepatnya di sebelah utara Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kediri.

Orasi di depan Posko Perjuangan Anti Korupsi dimulai Pukul 09.30 Wib. Dalam orasinya Khoirul Anam, menyampaikan. “Posko ini sebagai bentuk keberanian rakyat untuk menegakkan hukum, kalau rakyat sudah berani maka aparat penegak hukum juga harus berani menegakkan hukum”.

Massa kemudian berjalan menuju depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Setelah massa sampai di depan pintu gerbang kejaksaan, kemudian dilanjutkan dengan orasi oleh Agustianto, Ketua LSM FORMASSI. “Kami telah memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum, saudara Danan Prabandaru, SH, MH”. “Untuk melaporkan mantan Bupati dan Bupati aktif saat ini termasuk kawan-kawannya, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah dilakukan selama bertahun-tahun, yang dilakukan secara sistematis dan struktural”. “Alhamdulilah laporan tersebut sudah diterima oleh perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri”.

Danan Prabandaru sebagai Kuasa Hukum pelapor, menyampaikan. “Memang benar, saya sebagai Kuasa Hukum dari Khoirul Anam, Ketua LSM KR2D dan Agustianto Ketua LSM FORMASSI, sementara yang dilaporkan baru tujuh orang, berdasarkan laporan No. 036/KH-DP/02/VII/2016”. Tujuh orang ini diantaranya,: 1. Mantan Bupati Kediri, 2. Sekretaris TP3, 3. MS anggota bidang SDM, politik dan pemerintahan, 4. IG anggota bidang kesra, kemasyarakatan dan ekonomi, 5. MA anggota bidang hukum dan politik, 6. Bupati Kediri sekarang, 7. ID Pejabat  Bupati Kediri Tahun 2015-2016”.

DSC03449 DSC03438

Kemudian masa diterima oleh BOB perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, di depan kantor kejaksaan. BOB menyampaikan. “Saya menerima laporan dari Khoirul Anam dan Agustianto, melalui kuasa hukumnya Danan Prabandaru, SH,MH”. “Laporan tersebut nanti akan kita pelajari terlebih dahulu, saya sangat terimakasih pada teman-teman sekalian atas antusiasnya dalam penegakan hukum dan menyoroti hukum yang ada di Kabupaten Kediri khususnya”. “Saya sudah menyampaikan tadi di dalam, bahwa kejaksaan tidak pernah tebang pilih”. “Tahun 2016, kejaksaan sudah melakukan penahanan 10 orang terhadap kasus KPE, yang mana dananya Milyaran Rupiah”. “Sehingga kami juga mohon doa restunya melangkah kedepannya”.

Saat dikonfirmasi Awak Beritamadani.co.id, Khoirul Anam, selaku ketua LSM KR2D menyampaikan. “Posko ini didirikan dengan tujuan untuk mensupervisi dan memberi dukungan pada aparat penegak hukum, agar berani menegakkan hukum”.”Posko ini didirikan sampai yang dilaporkan ditahan”. “Harapan saya koruptor harus dihukum !”. (Made Sumadi, Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Situs Semen Merupakan Salah Satu Peninggalan Prabu Airlangga
Next post Pengabdian Masyarakat Internasional 2016 Di Kabupaten Kediri