DSC00610DSC00611

Kediri, Beritamadani.co.id – Sosialisasi konvoi truk pasir yang meresahkan Warga Kecamatan Kepung dan Kecamatan Puncu diadakan di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada Hari Rabu, 22 Juni 2016, mulai Pukul 10.00 Wib sampai Pukul 12.00 Wib.

Sosialisasi masalah muatan truk pasir dengan mengundang narasumber dari Dishub Kabupaten Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satlantas, bertempat di Pendopo Kecamatan Kepung diikuti peserta dari Muspika, Kepala Desa, Kepala Dusun, se Kecamatan Kepung dan Kecamatan Puncu (minus Kepala Desa Kepung), cutat (kuli) pasir, angkutan pasir dan perwakilan warga terdekat dengan tempat penambangan pasir.

Pada kesempatan ini, Satpol Polisi Pamong Praja membahas yang intinya, tuntutan warga untuk membuatkan karcis dari Dishub untuk penarikan truk yang lewat. Tetapi pihak Dishub belum bisa membuatkan karcis dengan alasan harus punya ijin pengelolaan pasir terlebih dahulu. Sementara belum ada ijinnya, penambang pasir harus mengajukan perijinan, walaupun satu orang, sebagai perwakilan. Kalau tidak mampu bisa secara berkelompok dan kalau berkelompok tidak mampu sebaiknya mendirikan Koperasi untuk perijinannya.

DSC00607DSC00613

Dishub menyampaikan: “Saat petugas tonase jalan dari Dishub mengecek di lapangan, ternyata truk tidak ada semua yang melakukan aktivitas pengangkutan pasir, mungkin sudah ada yang mengkoordinir untuk berhenti beraktivitas/tiarap”. Pada kesempatan ini juga menyarankan bahwa truk untuk muat pasir harus menggunakan bak biasa bukan dengan bak dengan ketinggian 1-2 m.

Hariyono selaku Camat Kepung, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa: “Saya ditangisi Warga Desa Jati yang anak-anaknya masih usia sekolah, terutama Warga Desa Kepung, para pedagang pasar”. “Saya berharap kepada truk pasir itu, untuk lebih berhati-hati melewati jalan desa, karena takut bila terjadi tabrak lari, sehingga kegiatan tersebut segera dihentikan karena sangat meresahkan warga”.

Ari selaku Camat Puncu juga menyampaikan: “Saya merasa bertanggung-jawab atas tuntutan dari Camat Kepung, karena truk pasir itu telah meresahkan Warga Desa Kepung, Jati, Krenceng, Keling, Damar Wulan dan Siman”.”Karena tuntutan Camat Kepung ada baiknya, supaya jalan-jalan desa tidak rusak”.”Kalau jalan desa rusak, maka pihak desa yang harus membenahi”.”Seharusnya truk itu milik siapa saja, harus di tindak tegas jangan pilih kasih”.

Saat Wartawan Beritamadani.co.id mengklarifikasi, Hariyono selaku Camat Kepung, beliau menyampaikan bahwa, “Masalah muatan truk pasir yang berlebihan khususnya dari Puncu lewat Kepung”.”Hasil rapat, semua pihak mendukung dan muatan lebih 5 ton akan diturunkan oleh Dishub bersama warga, karena jalannya tidak kuat bisa menyebabkan ambles”. (Muji Wahyono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polemik di Pasar Desa Bangkok Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri
Next post Jamasan Di Patirtan Penataran Merupakan Tradisi Pesucian Diri Menjelang Hajatan Besar