DSC00601 DSC00605

Kediri, Beritamadani.co.id – Pada awalnya Pasar Desa Bangkok merupakan pasar  tradisional. Namun seiring dengan waktu setelah ADD turun, Pasar Bangkok , Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi lebih bagus. Juga dengan fasilitas yang lebih baik daripada fasilitas pasar yang sebelumnya.

Perkembangan Pasar Bangkok kearah yang lebih baik ini rupa-rupanya menimbulkan beberapa polemik. Sejak Hari Minggu, 19 /6/16, Para Pedagang di Pasar Bangkok mulai resah, karena adanya pungutan liar yang memaksa pedagang mengeluarkan tambahan biaya yang tidak semestinya.

Berdasarkan pantauan Wartawan Beritamadani.co.id, ketika memasuki Area Pasar Bangkok mengkonfirmasi salah satu pedagang dan mengajukan pertanyaan: “Apakah benar di Pasar Bangkok ada pungutan liar dan pedagang merasa resah dengan pungutan liar tersebut?”.  Tiga pedagang pasar yang  tidak mau disebutkan namanya menjawab: “Iya, sedangkan saya jualan disini, punya tempat atau meja untuk berjualan harus membayar ke Bendahara Pasar Bangkok sebesar Rp. 300.000,- per tiga tahun, serta membayar Retribusi/karcis Rp. 1000,- perjualan dan juga membayar karcis sepeda Rp. 1000,- (parkir sepeda,red).  Jadi pengeluaran saya Rp. 2000,- perhari sebagai retribusi pasar setiap hari ke Samsul selaku Pelaksana Retribusi Pasar Bangkok, yang meminta ke semua Pedagang Pasar Bangkok”, kata Pedagang Pasar Bangkok , yang  tidak mau disebutkan namanya karena takut kemungkinan dikucilkan ataupun dimusuhi Oleh Pengelola Pasar Bangkok.

Selain pungutan untuk retribusi pasar dan karcis parkir sepeda, masih ada lagi pungutan listrik untuk setiap pedagang Rp. 1000,- per minggu.  “Semua Pedagang Pasar Bangkok tidak sanggup membayar listrik, tetapi oleh Pak Makin selaku Kepala Pasar Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, tetap memungut uang listrik Rp. 1000,- per minggu”. “Padahal dulunya tidak pernah ada tarikan sebesar ini walaupun sudah ada listriknya”. “Kalau sama jalannya ya tidak apa-apa”.

DSC00604DSC00600

Dan selanjutnya komentar pedagang yang berjualan pada malam hari, di Pelataran Pasar Bangkok, Kecamatan Gurah, yang dagangannya jualan kopi, nasi goreng, soto dan Ayam Kentucky. Juga mengeluhkan tarikan listrik yang terlalu tinggi Rp. 30.000,- per bulan untuk satu pedagang. “Yang melakukan tarikan Pak Makin selaku Kepala Pasar Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, padahal Pelataran Pasar Bangkok itu tanahnya milik PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang ada di Kabupaten Kediri”.

Saat Wartawan Beritamadani .co.id, mengkonfirmasi Pak Makin, selaku Kepala Pasar Bangkok, Kecamatan Gurah, dan selaku penarik uang listrik kepada seluruh pedagang pagi, maupun malam di Pasar Bangkok, jawabnya: “Man amala sholihan”.

“Padahal menurut prosedurnya bukan Kepala Pasar Bangkok, yang melakukan pungutan listrik ini, tetapi Pak Samsul, yang mempunyai wewenang sebagai Petugas Penarik Retribusi Pasar Bangkok, Kecamatan Gurah”.” Seharusnya hasil tarikan listrik diserahkan ke Bendahara Pasar Bangkok,” ujar salah satu Pedagang Pasar bangkok yang sudah lama berjualan di Pasar Bangkok.

Para pedagang berharap Kepala Desa Bangkok, BPD dan Perangkat Desa untuk membina oknum yang bermasalah dan seluruh masyarakat ikut serta mengawasi dan mendukung program desa. Karena penentuan pejabat kepala pasar merupakan hasil keputusan musyarawah bersama. Semua kebijakan desa alangkah bijaksana bila disosialisasikan terlebih dahulu dan dimusyawarahkan bersama para pedagang pasar. Termasuk Perdes yang akan diterapkan sebagai aturan di lapangan.

Dengan demikian, bila ada oknum yang bertindak diluar koridor dari hasil musyawarah dengan warga, bisa diberikan sanksi, sehingga masyarakat pedagang pasar tidak resah. Hal ini sesuai dengan Program Kepala Desa Bangkok yaitu Peningkatan Pasar Untuk Menuju Masyarakat Bangkok Sejahtera. (Muji Wahyono)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Mediasi Pertama Antara Warga Madyopuro, Kementerian PU Dan P2T Kota Malang Gagal
Next post Truk Pasir Lewat Kepung Muatan Lebih 5 Ton Akan Diturunkan Petugas Dishub Dan Warga