IMG_20160621_092731[1] IMG_20160621_093303

Malang, Beritamadani.co.id – Setelah menunggu sekitar dua bulan sejak 3/5/16, akhirnya Proses Mediasi ke- 1 Gugatan Perdata Ganti Kerugian yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang, oleh Warga Madyopuro yang tergabung didalam Forum Komunikasi Warga Terdampak, sebanyak 63 KK, dilakukan hari ini, 21/6/16. Bertempat di Pengadilan Negeri Malang.

Disampaikan oleh Endi S, Koordinator FKWT, pada pagi ini di Madyopuro, 21/6/16, kepada Beritamadani.co.id: ”Pada Tanggal 14/6/16, perwakilan warga terdampak sebanyak 30 orang, menghadiri pangilan dari Pengadilan Negeri Malang dengan agenda melengkapi berkas”. “Ternyata sekarang  setelah kita menunggu mulai  09.00 Wib, pihak tergugat molor dan setelah proses mediasi hasilnyapun pihak tergugat tidak mampu menjawab pertanyaan dari warga karena alasanya belum lapor atasan”.

Keterangan lebih lanjut yang disampaikan H.Sumardhan, SH dari Edanlaw kepada oleh Awak Media, termasuk Beritamadani.co.id: ”Permintaan masyarakat itu flexibel, berapa tawaran dari pihak pemerintah bisa disampaikan kepada warga, sepertinya pihak pemerintah belum siap menjawab, terlihat kurang koordinasi”. “Kita masih ada kelonggaran batas waktu mediasi selama 40 hari”.”Mediasi ke-2, akan dilakukan pada hari Selasa  28/6/16, jam yang sama”.

IMG_20160621_103913 IMG_20160621_105046

Di tempat terpisah, H.Sumardhan, SH menyampaikan kepada warga terdampak, dihimbau untuk mengikuti proses selanjutnya, sehingga permasalahan ini cepat selesai dan terlihat hasil akhirnya.

Perlu diketahui acara mediasi ini merupakan kelanjutan pembuktian keberanian dari warga terdampak untuk mencari keadilan, dengan mengajukan Gugatan Terhadap Pemerintah Kota Malang. Warga yang tergabung didalam Forum Komunikasi Warga Terdampak, sebanyak 50 KK, mengajukan Gugatan Perdata Ganti Kerugian didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang. Pada proses pengajuan gugatan pada 3/5/16, satu setengah bulan yang lalu, warga yang hadir di Pengadilan Negeri Malang sebanyak 22 orang diwakili oleh Koordinator FKWT Endi S. dan didampingi  Penasehat Hukum dari Edanlaw, H.Sumardhan,SH.

Pada moment pengajuan gugatan saat itu 3/5/16, disampaikan kepada Beritamadani.co.id, oleh Penasehat Hukum dari Edanlaw, H.Sumardhan, SH.: ”Telah diajukan surat gugatan, dasar warga menggugat adalah: 1.Tidak ada titik-temu atau Musyawarah antara Pemerintah Kota Malang melalui P2T dengan Warga Terdampak,2. Angka penetapan harga tanah per meter tidak sesuai dan memenuhi azas Kesejahteraan, 3.Upaya yang ditempuh oleh masyarakat adalah adalah sah dan diatur Undang-Undang. Para Pihak tergugat pada perkara ini adalah: 1.Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, 2.Walikota Malang, 3.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah P2T”. Disampaikan juga, oleh Penasehat Hukum dari Edanlaw bahwa, harga ganti rugi yang diminta, untuk tanah dipinggir jalan Klas I 25 jt/m2, Klas II 20 jt/m2, Klas III 17 jt/m2, tidak selalu sesuai NJOP, karena berdasarkan azas kesejahteraan. Dan penetapan harga ganti rugi yang diminta menggunakan rujukan Pembebasan Tanah di  Tanjung Priok, Pemerintah menetapkan 12jt/m2 di MA. dikabulkan 35 Jt/m2, karena berdasarkan azas kesejahteraan. (Diana/Dave)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pementasan Teater Dari Bale Agung Bali Di Amphytheater Perpustakaan Bung Karno
Next post Polemik di Pasar Desa Bangkok Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri